Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi, Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor & Kendaraan Listrik

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2019 |11:46 WIB
Resmi, Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor & Kendaraan Listrik
Penilangan bagi pelanggar sistem ganjil-genap. (Foto: M Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan sistem ganjil-genap tak berlaku untuk sepeda motor dan kendaraan listrik. Perluasan sistem tersebut hanya berlaku untuk mobil.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).

Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI memang sempat mengkaji penerapan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor. Apalagi, volume sepeda motor cukup tinggi di koridor ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap.

"Tapi, setelah kami analisis mendalam, pola pergerakan sepeda motor pada koridor ganjil genap tadi ini tidak berpengaruh besar pada peningkatan kinerja lalu lintas," kata Syafrin.

Syafrin Liputo. (Foto: Fakhrizal/Okezone)

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas hingga 25 Titik, Ini Rinciannya

Menurut dia, sepeda motor memang bisa menyebabkan kemacetan, namun hanya jika penggunanya tidak tertib. Sehingga, Dishub DKI akan menertibkan sepeda motor lebih masif dengan melakukan kanalisasi sepeda motor di lajur kiri-jalan.

"Sering upaya penertiban, kami masifkan kanalisasi sepeda motor. Kami akan arahkan sepeda motor di lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan pengguna sepeda motor itu bisa kita jamin," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement