JAKARTA - Pemprov DKI memperluas penerapan aturan sistem ganjil genap di Ibu Kota, Rabu (7/8/2019). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin dalam konfrensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil-Genap Selama Musim Kemarau

Syafrin menerangkan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.
"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.
Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku di hari libur dan tanggal merah.
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan,