Dia lantas mengimbau semua pihak menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak kepolisian. Karena belum ada suatu putusan hukum yang menyatakan ada unsur kesengajaan, maka tidak bisa dituntut class action.
Baca juga: Polri Tak Pungkiri Kemungkinan Sabotase dalam Mati Listrik Massal
"Belum ada hasil audit dan konfirmasi yang menyatakan PLN bersalah, PLN juga sudah dipanggil DPR, artinya sudah diminta pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, kita tunggu hasilnya baru kita bisa tahu apakah ini kesalahan PLN ataukah karena bencana," katanya.
Dirinya berencana akan mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hari ini untuk memberikan input terkait kasus listrik padam massal tersebut.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.