Baca Juga : 3 Pembacok Pelajar hingga Tewas di Depok Jadi Tersangka
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat," tutur Arya.
Baca Juga : Tawuran Maut Antar-Pelajar di Depok Sebelumnya Janjian via WA
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.