Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Golkar Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI Memperluas Ganjil-Genap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |07:02 WIB
Golkar Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI Memperluas Ganjil-Genap
Kendaraan ditilang karena melanggar peraturan ganjil-genap. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,

- Jalan Gatot Subroto,

- Jalan Jenderal MT Haryono,

- Jalan HR Rasuna Said,

- Jalan DI Panjaitan,

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).


Baca Juga : Perluas Ganjil Genap, Dishub Atur Ulang Lampu Merah Jalur Alternatif

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement