Namun, belum diketahui di lapas mana Bahar akan ditempatkan. Terkait lapas sendiri, sebelumnya pihak pengacara mengajukan agar Bahar dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg.
Seperti diketahui, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
Baca Juga: Habib Bahar Belum Dieksekusi ke Lapas, Jaksa Diminta Proaktif
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.