Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Bunuh dan Mutilasi Pacarnya, Prada Deri Gunakan Nama Doni untuk Melarikan Diri

Melly Puspita , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |16:08 WIB
Usai Bunuh dan Mutilasi Pacarnya, Prada Deri Gunakan Nama Doni untuk Melarikan Diri
Wiwin Safitri Bersaksi di Pengadilan Militer I-04 Palembang Terkait Kasus Pembunuhan Fera Oktaria yang Dilakukan oleh Prada Deri Pramana (foto: Ist)
A
A
A

PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Prada Deri Pramana terhadap pacaranya Fera Oktaria kembali dilanjutkan di pengadilan militer I-04 Palembang, Kamis (8/8/2019).

Sidang dipimping oleh ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, didampingi hakim anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH.

Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Saksi Ungkap Prada Deri Sering Aniaya Fera Oktaria 

Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak penginapan di mana penginapan tersebut menjadi tempat Prada Deri Pramana menghabisi Fera Oktaria dan memutilasi korban.

Saksi tersebut yakni petugas keamanan penginapan, penjaga penginapan dan kasir penginapan. Dalam kesaksian kasir bernama Wiwin Safitri, terdakwa tidak menyebutkan identitas yang sebenarnya.

Pembunuh Vera, Prada Deri saat Jalani Sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang (foto: Ist)	 

Saat itu, Deri menggunakan nama Doni, warga Karang Agung, Musi Banyuasin untuk menginap dan menyewa mobil.

"Terdakwa mengaku bernama Doni, saat itu memang tidak sempat meminta KTP," kata Safitri.

Keterangan Safitri sendiri tidak dibantah oleh Prada Deri. Diketahui, usai membunuh korban Prada Deri berupaya menghilangkan jejak dengan cara ingin membakar korban dengan memantik api dan obat nyamuk.

Baca Juga: Bunuh Kekasih karena Cemburu, Prada Deri Pramana Terancam Pasal Berlapis 

Usaha tersebut gagal lantaran pemantik api mati sebelum membakar korban. Sebelumnya pelaku juga memutilasi korban menggunakan gergaji yang ia dapat dari gudang penginapan. Belum selesai memutilasi korban, gergaji yang digunakan patah.

"Di dalam kamar terdakwa melepas pakaiannya dan hanya menggunakan celana dalam. Selanjutnya membawa mayat Fera ke dalam kamar mandi. Terdakwa lalu memotong siku tangan kanan korban dengan gergaji yang diambil dari gudang. Sebelum tangan korban putus gergaji yang digunakan patah," ucap Oditur, Mayor D Butar Butar.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement