JAKARTA - Anggota komisi VI DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, diduga menerima uang suap terkait pengurusan izin impor kuota gula tahun 2019 sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut telah ditransfer oleh pihak swasta Doddy Wahyudi ke rekening perusahaan money changer milik I Nyoman Dhamantra.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (I Nyoman Dhamantra)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.
Dalam perkara ini, terungkap juga adanya istilah atau penggunaan kode 'lock kuota'. Istilah tersebut digunakan untuk mengunci kuota impor bawang putih yang diurus oleh I Nyoman Dhamantra.
"Diduga, uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," ucapnya.
