JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bongkar sindikat penjual barang palsu lewat situs jual beli online. Satu orang pelaku berinisial J diamankan dalam kasus itu pada Agustus di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pejual daring tersebut diamankan karena laporan dari pemegang hak cipta barang yang dipalsukan tersebut.
"Betul ada, pelapornya itu yang punya hak cipta melapor ke kita," kata Kombes Budhi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (9/8/2019).

Kata Budhi, produk yang dijual tersebut adalah flashdisk dan memory card serta sejumlah produk elektronik lainnya.
"Flashdisk dan memory card saja yang dijual online, merk tertentu, saya tidak nyebut merek tertentu nanti dikira promosi, lalu ternyata yang punya merek itu komplain," sambungnya.