Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan Habib Bahar akan menjalani masa tahanan 3 tahun. Untuk alasan pemindahannya karena dekat dengan keluarganya.
"Habib Bahar divonis 3 tahun, Agil 2 tahun dan Basit 1 tahun. Ketiganya sudah kami serahkan ke Lapas Cibinong. Alasan pemindahan karena karang yang lebih dekat dengan keluarga," kata Kristanto.
Baca Juga : Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara: Singa Akan Tetap Menjadi Singa!
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.