JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota komisi V DPR RI fraksi Hanura, Fauzih H Amro terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Sedianya, Politikus Hanura tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).
Baca Juga: KPK Panggil Bos PT Sharleen Raya Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.