Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perluasan Ganjil Genap Tetap Berlaku ke Taksi Online, Kecuali Pelat Kuning

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2019 |17:55 WIB
Perluasan Ganjil Genap Tetap Berlaku ke Taksi Online, Kecuali Pelat Kuning
Ilustrasi Ganjil-Genap di Jalan Protokol Ibu Kota (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tak akan memberi izin terhadap pengemudi taksi online ketika melintas di jalanan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil-genap. Seperti diketahui, terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.

"Tidak (diizinkan)," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (12/8/2019).

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas hingga 25 Titik, Ini Rinciannya 

Ia menuturkan, hanya taksi resmi seperti Blue Bird dan Express dan kendaraan umum berpelat kuning yang dikecualikan dalam aturan ini.

"Sampai saat ini pengecualian ganjil-genap hanya untuk angkutan umum pelat kuning," ujarnya.

 Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Diperluas

Menurut dia, bila pengemudi daring diberi keringanan dalam kebijakan itu, maka nantinya tak akan menekan volume kemacetan di jalanan Ibu Kota.

"Hasil kajian kita tentukan untuk angkutan umum yang jadi prioritas kita dalam penataan sistem trasnportasi kita. Maka kita harapkan yang akan pengecualian hanya angkutan umum," katanya.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyatakan sedang membicarakan dengan beberapa terkait mekanisme taksi online.

"Jadi, kita sedang bicarakan mekanisme seperti apa. Sementara memang ada surat dari manajemen taksi online ingin meminta bisa masuk juga ke ganjil genap. Seperti taksi dan bus plat kuning," ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement