Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perluasan Ganjil Genap Tetap Berlaku ke Taksi Online, Kecuali Pelat Kuning

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2019 |17:55 WIB
Perluasan Ganjil Genap Tetap Berlaku ke Taksi Online, Kecuali Pelat Kuning
Ilustrasi Ganjil-Genap di Jalan Protokol Ibu Kota (foto: Okezone)
A
A
A

Ahmad Yani mengaku, keputusan Pemprov DKI untuk taksi online belum bisa masuk. Hal ini dikarenakan mengacu pada acara Asian Games.

"Masing-masing aplikator bisa buat suatu alogaritma, kendaran ganjil beroperasi di ganjil atau mungkin bisa didiskusikan lah, saya nanti minta diskusi bareng bersama Dishub DKI Jakarta," kata dia.

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap: 

- Jalan Pintu Besar Selatan,

- Jalan Gajah Mada,

- Jalan Hayam Wuruk,

- Jalan Majapahit,

- Jalan Sisingamangaraja,

- Jalan Panglima Polim,

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),

- Jalan Suryopranoto,

- Jalan Balikpapan,

- Jalan Kyai Caringin,

- Jalan Tomang Raya,

- Jalan Pramuka,

- Jalan Salemba Raya,

- Jalan Kramat Raya,

- Jalan Senen Raya,

- Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Polisi Tak Akan Menindak Pelanggar Selama Masa Uji Coba Ganjil-Genap 

Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Diperluas

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu: 

- Jalan Medan Merdeka Barat,

- Jalan MH Thamrin,

- Jalan Jenderal Sudirman,

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,

- Jalan Gatot Subroto,

- Jalan Jenderal MT Haryono,

- Jalan HR Rasuna Said,

- Jalan DI Panjaitan,

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement