Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bongkar Peran Isnu Edhi Wijaya & Husni Fahmi dalam Kasus Korupsi e-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |19:32 WIB
KPK Bongkar Peran Isnu Edhi Wijaya & Husni Fahmi dalam Kasus Korupsi e-KTP
Saut Situmorang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Tekhnis Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi (HSF) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun 2011-2013.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membeberkan peran dari dua tersangka baru tersebut. Isnu Edhi sendiri diduga bekerjasama dengan pengusaha pengatur proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memuluskan pembagian jatah konsorsium proyek lelang e-KTP.

"Pada Februari 2011, setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP, Andi Agustinus dan tersangka ISE menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP," kata Saut saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman menyetujui permintaan Andi Narogong dan Isnu Edhi tersebut. Namun, Irman meminta adanya pemberian komitmen fee kepada sejumlah anggota DPR RI.

"Kemudian tersangka ISE, tersangka PLS, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI," imbuhnya.

Korupsi

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Setelah dibentuk, disepakati bahwa PNRI merupakan pemimpin konsorsium proyek e-KTP. ‎Selanjutnya, Isnu Edhi menyampaikan kepada para perusahaan yang ingin bergabung di konsorsium e-KTP agar menyiapkan uang untuk anggota DPR RI, Kemendagri, serta pihak lainnya.

"Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012," katanya.

Dari proyek e-KTP, Isnu Edhi‎ diperkaya Rp137,98 miliar. Sedangkan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar. Hal tersebut telah muncul di fakta persidangan untuk terdakwa Setya Novanto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement