Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tabrak Truk Pengangkut Sapi hingga Tewas, Brigadir Sahri Kendarai Motor dengan Kecepatan Normal

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |13:42 WIB
Tabrak Truk Pengangkut Sapi hingga Tewas, Brigadir Sahri Kendarai Motor dengan Kecepatan Normal
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Brigadir Muhamad Sahri tewas usai menabrak truk yang mengangkut hewan kurban di Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta, pada Sabtu, 10 Agustus 2019. Dalam kecelakaan itu, Brigadir Sahri disebut mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan normal.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Lilik Sumardi, mengatakan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi B 3125 SHR dengan kecepatan sekira 20-30 km per jam.

"Enggak mungkinlah ya. Di arteri mana ada kecepatan 100 km per jam, enggak ada itu," ucapnya, Selasa (13/8/2019).

Ia mengatakan, korban menabrak sisi kanan belakang Truk Mitsubishi Colt dengan nomor polisi B 9590 VD yang dikemudikan Muhamad Ali Ridho. Truk itu berhenti di kiri jalan untuk menurunkan hewan kurban sapi yang diangkut. Saat memberhentikan kendaraannya, sopir truk tidak menyalakan lampu sein.

"Bersamaan itu datang korban dari arah belakangnya dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Xeon dengan nomor polisi B 3125 SHR yang kemudian menabrak bagian belakang sebelah kanan kendaraan truk. Terjadilah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka dan kerusakan kendaraan," ujarnya.

Ilustrasi (Shutterstock)

Lilik menjelaskan, pemasangan rambu berupa segitiga darurat harus dilakukan pengendara agar tidak membahayakan pengendara lain.

"Suatu kendaraan berhenti di jalanan itu tanda-tanda kelengkapan itu harus ada dong. Kecuali bukan di badan jalan. Darurat itu segitiga bisa, pecah ban. Kalau umpamanya dia parkir di badan jalan, apalagi malam hari, wajib mengamankan diri dia, wajib mengamankan orang lain," tuturnya.

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka pada bagian hidung, mulut, kaki kiri dan kanan sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati. Namun, nyawa korban tak tertolong.


Baca Juga : Kronologi Motor Tabrak Truk Hewan Kurban yang Menewaskan Polisi di Jaksel

Dalam peristiwa ini polisi telah menetapkan sopir truk pengangkut sapi sebagai tersangka. Sopir itu kemudian ditahan di Mapolres Jakarta Selatan karena dinilai lalai menurunkan hewan tanpa memasang tanda.

"Tersangka melanggar Pasal 287 ayat (2) junto 106 ayat (4) huruf C dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.


Baca Juga : Sopir Truk Pengangkut Hewan Kurban yang Tewaskan Polisi Ditetapkan Tersangka

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement