Selanjutnya, Bowo menerima uang tunai sejumlah 200 ribu dolar Singapura dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Permendag tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas).
Terakhir, Bowo menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan Jakarta, dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN (Persero).
Bowo disebut menyimpan uang dengan nilai total 700 ribu dolar Singapura itu di dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kavling 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Jaksa menambahkan, Bowo juga pernah menerima uang gratifikasi sejumlah Rp600 juta dalam kedudukan selaku wakil ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
Penerimaan sejumlah gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Bowo ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima.
Baca Juga : Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Suap USD163 Ribu & Rp311 Juta
Terkait penerimaan gratifikasi tersebut, Bowo Pangarso didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ddiubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga : Bowo Sidik Pangarso Juga Didakwa Terima Suap Rp300 Juta dari Bos PT AIS
(Erha Aprili Ramadhoni)