JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar nonaktif, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp8 miliar. Uang tersebut diterima Bowo Sidik Pangarso dalam pecahan dolar Singapura yang telah ditukar menjadi mata uang Indonesia serta pecahan rupiah.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, Bowo Sidik Pangarso menerima total 700 ribu dolar Singapura yang kemudian ditukarkan menjadi rupiah serta Rp600 juta. Total, Bowo menerima sekira Rp8 miliar.
"Penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR dan anggota Banggar (Badan Anggaran-red) DPR yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan Bowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
KPK menemukan uang Rp8 miliar di kantor PT Inersia Ampak Engineers (IAE) yang merupakan perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso. Uang tersebut ditemukan pada saat KPK menggeledah kantor milik Bowo tersebut.
KPK menemukan uang Rp8 miliar pecahan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke 400 ribu amplop warna putih. Sebanyak 400 ribu amplop berisi uang tersebut ditemukan tertumpuk rapi dalam 81 boks dan 2 kontainer.
"Bahwa uang sejumlah Rp8 miliar dengan pecahan Rp20 ribu tersebut berasal dari penukaran dalam mata uang dolar Singapura," ucap Jaksa.
Jaksa lantas merincikan sumber uang yang diterima Bowo Sidik Pangarso. Sumber uang gratifikasi sebesar 250 ribu dolar Singapura diterima Bowo sekira awal 2016 terkait pengusulan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan DAK fisik APBN 2016.
Kemudian, Bowo Pangarso kembali menerima uang tunai sejumlah 50 ribu dolar Singapura saat mengikuti acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan Ketum Partai Golkar periode 2016-2019.