"Pasalnya, jika salah langkah maka tidak akan ada tersangka. Jikapun ada maka akan lepas dari jerat hukuman," tuturnya.
Menurutnya, musibah karhutla pada 2015 harus dijadikan pelajaran. "Jangan sampai salah lagi. Begitu juga dalam menghadirkan saksi ahli di persidangan karena para tersangka tidak ketangkap basah membakar lahan. Kan semua tersangka datang dari hasil pengembangan,” tutur Silitonga.
Baca Juga : Jejak Tapir Korban Karhutla Hebohkan Warga Inhu Riau
(Erha Aprili Ramadhoni)