Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deputi IV Kemenpora Dituntut 7 Tahun Penjara karena Terima Suap

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2019 |17:18 WIB
Deputi IV Kemenpora Dituntut 7 Tahun Penjara karena Terima Suap
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki keluarga, dan terdakwa sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya," tutur dia.

Baca Juga: KPK Periksa Sesmenpora sebagai Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora‎ 

Jaksa juga menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mulyana. Meskipun terdakwa dianggap kooperatif lantaran telah mengakui perbuatannya namun tidak memenuhi syarat yang ada.

"Permohonan JC belum memenuhi syarat yang diajukan terdakwa belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan," ungkap Ronald.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement