Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Suap Restitusi Pajak

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2019 |18:20 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Suap Restitusi Pajak
KPK Gelar Jumpa Pers (Foto: Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus kasus suap restitusi pajak di PT WAE pada tahun 2015 dan 2016.

Adapun PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil berbagai merek mahal.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konfresi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Lima tersangka terdiri dari satu orang pemberi suap dan empat penerima. Untuk pemberi suap yakni Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE, DM (Darwin Maspolim).

Sementara sebagai pihak penerima suap ada empat yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil YD (Yul Dirga); lalu Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, HS (Hadi Sutrisno); Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE JU (Jumari) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE MNF (M. Naim Fahmi).

KPK

Baca Juga: KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

Saut mengutarakan pihaknya sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak.

"Semestinya pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Saut, Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal, melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement