JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dalam terkait dengan dugaan suap restitusi pajak oleh PT WAE.
Lima tersangka yaitu DM Komisaris PT. WAE selaku pemberi suap; dan pihak penerima suap ada empat yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil YD (Yul Dirga); lalu Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, HS (Hadi Sutrisno); Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE JU (Jumari) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE MNF (M. Naim Fahmi).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi suap tersebut. Dimana pada tahun 2015 PT WAE yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisniz dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda, menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp5,03 miliar.
Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. Dalam tim itu berisikan Hadi Sutrisno sebagai supervisor, Jumari sebagai Ketua Tim dan M. Naif Fahmi sebagai anggota Tim.
"Hasil pemeriksaan itu, HS menyampaikan kepada PT WAE bahwa mereka tidak lebih bayar melainkan kurang bayar. Dari hasil pemeriksaan itu, HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar," kata Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Suap Restitusi Pajak
Lebih lanjut, DM selaku Komisaris PT WAE menyetujui permintaan tersebut. Saut menuturkan pihak PT WAE pun mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkannya dengan bentuk valuta asing dolar Amerika Serikat.
"Pada April 2017 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 Miliar. SKPLB tersebut ditandatangani oleh Tersangka YD sebagai Kepala KPP PMA Tiga," jelas dia.