Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 bilah parang panjang, 2 potong kayu yang telah terbakar, 1 buah korek api dan 1 bibit pinang bekas terbakar. "Saat ini kedua tersangka S dan E ini kita amankan di Polres Tanjungjabung Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandas Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sebelumnya, polisi juga berhasil menciduk Ahmadi (48) warga Kelurahan Senyerang dan Siri (50) warga Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi setelah tertangkap tangan sebagai pembakar lahan pada Minggu, 11 Agustus 2019 lalu.
Keduanya diamankan jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat, Sektor Pengabuan, setelah anggota melakukan patroli rutin dan adanya laporan dari masyarakat.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.