JAMBI - Polres Tanjungjabung Timur berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di Parit V, Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Warga Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi bernama S dan E itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.
Dari informasi yang didapat, peristiwa ini bermula pada akhir bulan lalu, di mana Polsek Sadu menerima laporan dan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, bahwasanya telah terjadi kebakaran lahan
Selanjutnya, tim dari Polres Tanjungjabung Timur dibantu oleh Polsek Sadu, Babinsa, dan masyarakat berangkat ke TKP untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya.
"Namun, sesampainya di TKP api sulit untuk dipadamkan dikarenakan tanah gambut yang dalamnya mencapai 1,5 meter. Bahkan, api menjalar ke lahan perkebunan milik orang lain," ungkap Kapolres Tanjungjabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi saat dihubungi, Kamis (15/8/2019).
Kemudian, tim langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. "Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, didapat petunjuk TKP karhutla milik S dan E yang dengan sengaja membuka kebun dengan cara dibakar," tegas Agus.