Komandan Koramil 402-03/SP Padang, Kapten Inf Piyanto membenarkan penangkapan tersebut. Diduga para pelaku ini sengaja membakar lahan untuk dijadikan lahan perkebunan.
"Keempat warga ini tertangkap tangan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka kami limpahkan ke Polsek Jejawi, OKI," kata Kapten Piyanto kepada wartawan, Kamis (15/08/2019).
Kabupaten Ogan Komering Ilir sendiri merupakan salah satu kawasan yang rawan akan Karhutla. Menurut Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donni Eka Syaputra pada tahun 2018 lalu ada 2 orang yang divonis bersalah oleh pengadilan perihal pembakaran lahan.
"Polri memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum sebagai efek jera demi menyelamatkan warga lainnya dari bahaya asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan," ucap Donni.

(Awaludin)