Zulkifli mengatakan, melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan lelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN melalui perubahan terbatas UUD 1945.
"Garis-garis besar daripada haluan negara yang ditetapkan oleh MPR merupakan terjemahan pertama dari muatan UUD, yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam melaksanakan wewenang yang diberikan oleh UUD 1945," jelas dia.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, GBHN juga berfungsi sebagai batu uji bagi pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah. Artinya, setiap pembentukan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah harus selalu merujuk pada garis-garis besar daripada haluan negara yang telah ditetapkan oleh MPR.
Baca juga: Prabowo: Gerindra Ingin Kembali ke UUD 1945 yang Asli