Namun demikian, lanjut Zulkifli, sampai di penghujung akhir masa jabatannya, rekomendasi MPR masa jabatan 2009 – 2014 belum bisa diwujudkan melalui perubahan kelima UUD 1945.
Sebab, tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 37 UUD 1945, dan Tata Tertib MPR yang membatasi usul pengubahan terhadap UUD 1945 tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.
"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014 – 2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019 – 2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima UUD 1945. Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014 - 2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan," pungkas dia.
(Awaludin)