Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peringati Hari Konstitusi, Ketua MPR Singgung GBHN Melalui Amandemen Terbatas UUD 45

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 18 Agustus 2019 |12:29 WIB
 Peringati Hari Konstitusi, Ketua MPR Singgung GBHN Melalui Amandemen Terbatas UUD 45
Ketua MPR, Zulkifli Hasan (foto: Reza/Okezone)
A
A
A

Namun demikian, lanjut Zulkifli, sampai di penghujung akhir masa jabatannya, rekomendasi MPR masa jabatan 2009 – 2014 belum bisa diwujudkan melalui perubahan kelima UUD 1945.

Sebab, tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 37 UUD 1945, dan Tata Tertib MPR yang membatasi usul pengubahan terhadap UUD 1945 tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.

"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014 – 2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019 – 2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima UUD 1945. Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014 - 2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan," pungkas dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement