JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pencurian mobil dengan modus menggunakan obat perangsang di daerah Jakarta. Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni, JA alias Jafar (45) dan CH alias Cecep (50) dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada 28 Juli 2019. Dalam aksinya, Jafar dan Cecep berpura-pura sebagai konsumen tajir yang akan membeli mobil mewah milik korbannya.
"Ada tersangka namanya Jafar dan Cecep, dia ngontrak di apartemen di Jakarta Pusat tapi dia sering pindah-pindah dan ia cuma menyewa 1 hari untuk transaksinya aja. Nah kenapa ada di apartemen, itu biar pembeli percaya kalau tersangka tinggal di apartemen," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2019).
Modus yang digunakan kedua tersangka tersebut yakni dengan mencari korban yang hendak menjual mobil mewah melalui internet. Setelah mendapatkan korban, kata Argo, tersangka Cecep menghubungi korban dan berpura-pura ingin membeli mobil korban.
Kemudian, kedua tersangka meminta korbannya untuk bertemu dan transaksi di kamar apartemen yang disewanya per hari. Hal itu dilakukan para tersangka untuk meyakinkan korbannya.

"Karena korban senang mobil deal harga Rp 1,3 Miliar, akhirnya korban menyuruh sopirnya dengan mobil BMW ketemu Cecep," ungkap Argo.