Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ambil Pasir dari Pulau Sardinia, Dua Warga Prancis Terancam 6 Tahun Penjara

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |21:12 WIB
Ambil Pasir dari Pulau Sardinia, Dua Warga Prancis Terancam 6 Tahun Penjara
Pantai Chia, Pulau Sardinia. Foto/Arbus-italiabeach
A
A
A

CAGLIARI – Dua warga Prancis ditangkap karena membawa pasir seberat 40kg dari Pulau Sardinia terancam menghadapi hukuman enam tahun penjara.

Mengutip BBC News, Selasa (20/8/2019) pasangan itu mengatakan bahwa membawa pulang pasir sebagai suvenir dan tidak mengetahui bahwa mereka telah melakukan pelanggaran.

Sardinia adalah pulau terbesar kedua setelah Sisilia yang masuk wilayah Italia, dengan Cagliari sebagai ibu kota.

Baca juga: Ambil Batu dari Pantai Ini Bisa Kena Denda Rp18 Juta

Baca juga: Berkeliaran Telanjang di Pantai, 5 Wanita dan 1 Pria Ditangkap Polisi Thailand

Foto/BBC News

Pasir putih Sardinia yang terkenal dianggap sebagai barang publik dan dilarang keras untuk dibawa keluar dari pulau.

Selama bertahun-tahun, warga Sardinia mengeluh karena sumber daya alam mereka dicuri termasuk pasir.

Aturan setempat menyebut perdagangan pasir, kerikil dan kerang adalah ilegal, dan dapat dihukum dengan denda hingga 3,000 euro (Rp 47 juta).

Polisi menemukan pasir dijejalkan ke dalam 14 botol plastik yang diambil dari pantai di Chia, Sardinia selatan, di bagasi sebuah mobil SUV milik dua warga Prancis itu.

Mereka akan naik kapal feri di Porto Torres menuju ke Toulon, Prancis.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement