SERANG – Samin (39) saat melakukan perampokan disertai pembunuhan dibawah pengaruh minuman keras. Sebab, sebelum melakukan aksi sadisnya pelaku pesta miras disebuah lapo di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon bersama rekan-rekannya.
"Pelaku ini pamit sama istrinya kerja sekitar jam 12 malam. Tapi, pelaku ini nongkrong sambil jaga malam di sana minum-minuman keras," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).
Sepulangnya pesta miras, pelaku pulang dan melewati rumah korban dan menghabisi nyawa Rustiadi dan anaknya yang masih berumur 4 tahun. Sementara Siti Sadiyah mengalami luka di sekujur tubuhnya namun selamat.
“Iya pelaku melakukan aksi di bawah pengaruh alkohol dan beraksi seorang diri,” tutur Edy.

Bahkan, setelah sesampainya di rumah, Samin sempat menendang istrinya yang tengah tertidur. Kepada istrinya ia bercerita habis membunuh orang.
Baca Juga : Ini Motif Pelaku Membunuh Ayah dan Anak di Serang
“Pelaku sempat ngomong kalau saya habis ngebunuh orang. Lalu mandi dan mencuci jaket penuh darah,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun sampai seumur hidup.
Baca Juga : Kabur ke Lampung, 1 Orang Pembunuh Ayah dan Anak di Serang Ditangkap
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.