Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |18:29 WIB
Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (14/8/2019). (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Atas perbuatannya, Asty terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHAP.‎

Bowo Sidik Pangarso/Foto: Puteranegara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Asty dituntut 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.


Baca Juga : Direktur PT Inersia Didakwa Sebagai Perantara Suap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

Atas vonis tersebut, terdakwa Asty melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa KPK. Jaksa menyatakan pikir-pikir dalam putusan tersebut.


Baca Juga : KPK Masih Pertimbangkan Pengajuan JC Bowo Sidik Pangarso

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement