Atas perbuatannya, Asty terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHAP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Asty dituntut 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.
Baca Juga : Direktur PT Inersia Didakwa Sebagai Perantara Suap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso
Atas vonis tersebut, terdakwa Asty melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa KPK. Jaksa menyatakan pikir-pikir dalam putusan tersebut.
Baca Juga : KPK Masih Pertimbangkan Pengajuan JC Bowo Sidik Pangarso
(Erha Aprili Ramadhoni)