Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |18:29 WIB
Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (14/8/2019). (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara terhadap Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty. Dia juga diganjar untuk membayar denda Rp50 juta subsidair empat bulan kurungan.

Hakim meyakini Asty telah menyuap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, sebesar Rp 311.022.932 dan 158.733 dolar Amerika Serikat. Suap itu dilakukan bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Asty Winasty telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Asty dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Bowo Sidik Pangarso/Foto: Arie Dwi Satrio

Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya.

Hakim menyatakan suap dari Asty tersebut sebagai imbalan karena Bowo Sidik Pangarso telah membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pilog.

Suap dilakukan secara bertahap yakni pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.

Selanjutnya, pada 1 November 2018 sebesar USD 59.587 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani. Selain itu, pada 20 Desember 2018 sebesar USD 21.327 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

Kemudian pada 26 Februari 2018 sebesar USD 7.819 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pada 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Bahkan, majelis hakim menyebut, Asty menerima fee sebesar USD 23.977.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement