JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua anggota DPR RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dua anggota DPR tersebut ialah Khatibul Umam Wiranu dan Wa Ode Nurhayati.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa guna menelusuri aliran korupsi e-KTP untuk sejumlah anggota DPR. Diduga, banyak anggota DPR RI yang kecipratan uang panas proyek e-KTP.
"Dari dua saksi anggota DPR RI, penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana yang terkait perkara e-KTP," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Awalnya, KPK memanggil satu anggota DPR lainnya yakni Teguh Juwarno sebagai saksi dalam pengusutan perkara ini. Namun, Teguh mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaannya hari ini.
Selain anggota DPR, penyidik memeriksa saksi dari unsur lainnya yakni notaris Amelia Kasih. Pemeriksaan terhadap Amelia Kasih untuk menelusuri perusahaan milik keluarga mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam proyek e-KTP.