Baca Juga: Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo Terkait Suap Proyek Infrastruktur
Satriawan Sulaksono dan Eka Safitra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya yakni Dirut PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.
Mereka terlibat untuk membantu Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri untuk bisa memenangkan tender proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp10,89 miliar.
(Fiddy Anggriawan )