JAKARTA – Semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, diminta untuk tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal itu untuk menanggapi kata-kata rasis dan penghinaan yang diduga dilakukan massa dari beberapa ormas serta aparat saat mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
"Diskriminasi rasial adalah pelanggaran dan bisa diadili dengan UU Penghapusan Diskriminasi Rasial. Polri harus memberikan rasa aman dan jaminan ketidakberulangan (guarantees of nin-repetitio). Sanksi bagi aparat, jika terbukti, agar diproses secara hukum," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani kepada Okezone, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Jokowi Dijadwalkan ke Papua Awal Bulan Depan
Ismail menilai endapan rasisme juga melekat pada aparat. Semestinya mereka dapat tunduk terhadap UU Penghapusan Diskriminasi tersebut. Dengan demikian ketika menjalankan tugas, kata dia, hal-hal seperti itu tidak terjadi. "Tapi mestinya mereka tunduk pada UU Penghapusan Diskriminasi Rasial," imbuhnya.

Kerusuhan pecah di Papua dan Papua Barat dalam beberapa hari terakhir. Masyarakat tumpah ruah ke jalan untuk memprotes penangkapan dan dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa asal Papua di Surabaya.