Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Fattah Jasin; PNS Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hendry Setiawan; Mantan Gubernur Jatim, Soekarwo; serta Kabid Inpraswil Bappeda Jatim, Toni Indrayanto.
"Pada sejumlah saksi dari unsur pejabat di Pemprov Jawa Timur ini fokus KPK adalah pada aspek penganggaran, khususnya proses alokasi Bantuan Keuangan dari anggaran Pemprov ke Kab/Kota di Jatim, khususnya Tulungagung," ucapnya.
Dalam perkara ini, Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.
Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.