"Jadi tersangka AV dulu yang melakukan perkosaan itu, baru bergantian oleh 2 tersangka lainnya," imbuh Ferdy.
Baca Juga: Dicekoki Miras, Karyawati Konter HP Diperkosa Temannya di Apartemen
Apartemen Paragon sendiri memang kerap dijadikan lokasi untuk tempat esek-esek. Banyak kamarnya yang disewakan harian, bulanan, bahkan ada pula untuk sewa pertiga jam dengan tarif Rp100 ribu.
"Jadi apartemen ini sebagian besarnya disewakan, seperti mirip hotel juga. Dengan adanya kejadian ini, kami akan berkoordinasi dengan manajemen untuk mengetatkan kembali pengawasan, jangan sampai tempat tersebut dijadikan tempat untuk tindakan asusila," kata Ferdy.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Av, Ro dan RS terancam mendekam di sel tahanan maksimal selama 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.