Aksinya untuk mencuri handphone diketahui pemilik rumah setelah tersandung kabel charger usai mengambil handphone merk Asus. Samin pun dengan gelap mata langsung menganiaya korban menggunakan patok kayu dengan ujung lancip hingga tersungkur.
Baca juga: Sebelum Bunuh Satu Keluarga di Serang, Pelaku Pesta Miras
Hasil forensik, di bagian kepala Rustiadi mengalami retak akibat benturan benda tumpul dan tiga luka tusukan di tubuhnya. Namun, tidak ditemukan luka tusukan ditubuh Al karena pelaku hanya menghantam kepala menggunakan patok dan membenturkannya ke lantai hingga tewas.
Sedangkan Siti Sadiyah berhasil selamat meskipun didapati luka tusukan di bagian pinggang belakang dan di bagian wajah. Akibat peerbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 365 ayat 3 HUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.