Mengenai jangka waktu konsesi selama 70 tahun, itu merupakan hasil penilaian lembaga independen yang digunakan juga oleh 19 pelabuhan yang mendapat konsesi dengan Kementerian Perhubungan. “Lamanya jangka waktu konsesi itu antara lain dihitung dari besarnya nilai investasi yang telah dihabiskan oleh pihak badan usaha pelabuhan. Tidak ada korupsi, ini proyek Nawacita RI, non APBN dan non APBD,” katanya.
Baca Juga: Istana Sudah Terima Laporan Kisruh Pelabuhan Marunda
Baca Juga: Sengketa Pembangunan Pelabuhan Marunda PT KCN Berharap Kasasinya Dikabulkan MA
Sementara, Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyesalkan adanya tudingan dari Kuasa Hukum PT KBN Hamdan Zoelva bahwa KCN merampas aset negara. Menurut dia, harusnya beliau membantu meluruskan masalah kni bukan justru memutarbalikkan fakta.
“Jadi seolah-olah kami bukan bagian negara, kami seolah-olah orang asing. Kita memang tidak mau menguasai aset negara. Kami bangun di perairan dan non APBN/APBD,” kata Widodo.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.