Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paksa Siswi SMP Oral Seks, Pengamen Dihajar Massa

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2019 |05:05 WIB
Paksa Siswi SMP Oral Seks, Pengamen Dihajar Massa
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Namun, Sup kepada petugas membantah ia memaksa korban untuk oral seks.

Sup yang sehari-hari tinggal di rumah kos di kawasan Girimoyo, Karangploso mengaku bertemu korban usai membeli minyak tanah pada Minggu 18 Agustus 2019.

"Pelaku mengajak korbannya menuju baronhan lahan kosong, di situlah terjadi pelaku memaksa korban berbuat oral seks," tutur Yulistiana.

Aksinya berlanjut keesokan harinya hingga kepergo oleh warga dan dihajar.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement