Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IRT Ini Terseret 10 Meter ketika Dijambret Bandit Jalanan

 IRT Ini Terseret 10 Meter ketika Dijambret Bandit Jalanan
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

MEDAN - Pelaku jambret, Ageng Setiawan (20) dan Febri Aulia, tega menyeret korbannya di dekat Mapolsek Helvetia. Pelaku menjambret Yenni (48), warga Komplek Perumahan Dahlia Indah, Jalan Dahlia Raya Linkungan VI, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Jalan Setia Luhur, Dwikora, Medan Helvetia, dan berhasil ditangkap di kawasan Jalan Bakti Luhur, pada Kamis 22 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kedua pelaku ini ternyata sudah berulang kali melakukan penjambretan. Mereka sekurangnya sudah empat kali beraksi di sejumlah lokasi, termasuk di Simpang Barat, Jalan KH Wahid Hasyim,” katanya seperti dilansir Antara, Jumat (23/8/2019).

 Jambret

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku tersebut telah mencoba menjambret tas Yenni. Akibat kejadian tersebut, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Hermina karena mengalami luka cukup serius di sekujur tubuhnya, lantaran terseret sejauh 10 meter.

Penjambretan yang dilakukan kedua pelaku ini tergolong berani. Lokasi aksi mereka hanya berjarak beberapa meter dari Mapolsek Helvetia. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement