"Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku panik dan akhirnya melarikan diri. Sebelum akhirnya berhasil dibekuk saat bersembunyi di sebuah hotel di Kota Semarang," kata dia.
Baca Juga: Terkuak, Pelaku Bunuh dan Mutilasi PNS Kemenag di Rumah Kontrakan Bandung
Saat peristiwa itu terjadi sempat menarik perhatian masyarakat di yang tinggal di sekitar Mangkunegaran. Pasalnya, warga yang semula hanya mendengar adannya suara orang berkelahi, menjadi terkejut saat melihat ada orang sudah dalam posisi terkapar.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
(Fiddy Anggriawan )