Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar Instruksi Kapolri soal 'Biaya Tilang' Baru, Polisi: Hoaks!

Hambali , Jurnalis-Minggu, 25 Agustus 2019 |11:31 WIB
Beredar Instruksi Kapolri soal 'Biaya Tilang' Baru, Polisi: Hoaks!
Ilustrasi razia pelanggar aturan lalu lintas.
A
A
A

TANGSEL - Sebuah pesan berantai di WhatsApp menyebutkan adanya instruksi dari kepolisian mengenai biaya tilang terbaru yang berlaku di Indonesia.

"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap," bunyi judul pesan tersebut yang tersebar di WhatsApp, Minggu (25/8/2019).

Okezone lantas mengonfirmasi perihal info ini ke kepolisian. Kasatlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Lalu Hedwin Hanggara dengan tegas membantah informasi tersebut.

Dia menjelaskan bahwa tak ada istilah ‘biaya tilang’, karena yang tertera dalam Undang-Undang (UU) adalah ‘denda tilang’.

"Hoax. Tidak ada yang namanya biaya tilang, yang ada denda tilang.

Dan yang menentukan denda tilang itu adalah hakim," tegasnya.

Dalam tangkapan layar terlihat, informasi hoaks itu juga menyebutkan soal rincian biaya yang harus dibayar oleh pengendara pada masing-masing pelanggaran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement