TANGERANG – Alasan petugas puskesmas Cikokol Kota Tangerang menolak mengantar jenazah jadi perdebatan publik. Pasalnya, petugas mengatakan mobil ambulans yang tersedia hanya bisa digunakan untuk pasien sakit. Sementara untuk korban meninggal disediakan mobil jenazah.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, menunjukan perbedaan antara mobil ambulans dan jenazah.
Liza menjelaskan, perbedaan mendasar terdapat pada tata ruang dalam mobil. Di mobil ambulans terdapat peralatan medis untuk mendukung pasien gawat darurat, sementara di mobil jenazah hanya terdapat keranda dan juga bangku untuk keluarga.
"Kalau di Ambulance Smart 119 itu ada alat kesehatan lengkap dengan semua alat termonitor dan harus steril. Sementara di mobil jenazah itu cuma ada keranda dan bangku kalau ada keluarga yang ingin menemani," ujar Liza, Senin (26/8/2019).

Lebih lanjut Liza menjelaskan, mobil ambulans untuk pasien dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu ambulans dasar dan lanjutan. Di dalam ambulans dasar, peralatan medis yang tersedia tidak begitu lengkap dan hanya digunakan untuk pasien jarak dekat dengan kondisi stabil. Sementara ambulans lanjutan berisi peralatan medis yang sangat lengkap dan digunakan untuk pasien jarak jauh dengan kondisi gawat darurat.
"Ambulans yang ada di Puskesmas Cikokol itu termasuk ambulance advance dengan segala alat kesehatannya termasuk ventilator. Kebetulan letaknya kan di pinggir jalan, jadi memang sengaja ditaruh di situ untuk kemudahan akses dalam kondisi gawat darurat," ujar Liza.

Liza juga menjawab soal perbedaan layanan panggilan 119 dan 112. Nomor telepon 119 merupakan layanan gawat darurat yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan. Layanan tersebut dapat diakses gratis seluruh masyarakat.
"Layanan 119 itu aturannya langsung dari Kementerian Kesehatan. Ada di setiap daerah dan bisa diakses oleh setiap masyarakat. Di Tangerang sendiri, ada 3 ambulans Smart 119 yang melayani zona timur, zona tengah, dan zona barat," kata Liza.
Baca Juga : Ditegur Wali Kota, Dinkes Tangerang Revisi SOP Penggunaan Ambulans
Sementara untuk layanan 112, Liza menjelaskan itu adalah program milik pemerintah pusat yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan berada dalam naungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).
"Kalau untuk layanan 112 itu punya pusat, saya tidak bisa menjelaskan secara detail karena kewenangan kami hanya pada layanan 119. Meskipun 119 juga sebenarnya punya pusat, tapi Dinas Kesehatan kota Tangerang sudah ikut bergabung," tuturnya.
Baca Juga : Kasus Mayat Dibopong, Kepala Dinas Kota Tangerang Siap Terima Sanksi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.