Namun, ia juga mengatakan aksi pelaku yang memerkosa sembilan anak dianggap pelanggaran berat HAM. Akan tetapi, negara tidak bisa menghukum pelaku dengan cara melanggar HAM juga.
Baca juga: Cabuli 9 Anak, Pemuda di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia
"Tapi kita clear pemerkosaan merupakan pelanggaran HAM serius dalam konteks HAM yang berat. Tapi untuk atasi ini tidak harus dengan fisik. Kan bisa hukuman maksimal. Sebenarnya bisa," ucap Choirul.

Maka itu, Komnas HAM meminta dibatalkannya perpu yang mengatur hukuman fisik.
Baca juga: Jimly: Enggak Usah Perppu, Buat Aja UU soal Kebiri!
"Kami ingatkan sejak awal kami menolak perpu tersebut," tutupnya.
(Hantoro)