JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo telah mengumumkan surat pengantar terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu sudah diumumkan kepada anggota DPR dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2019-2020.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, surat tersebut hanya sebatas menyampaikan hasil kajian dan tidak berisi pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagaimana diperlukan untuk memindahkan Ibu Kota baru.
"Belum ada RUU belum ada naskah akademik, itu hanya kajian dan itu power point 157 halaman. Jadi bukan RUU jadi itu hanya kajian itu semacam pemberitahuan lah begitu," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/8/2019).
Baca Juga: Konsep Smart City Ibu Kota Baru Bikin ASN Hemat Gaji
Karena sifatnya menyampaikan kajian, kata Fahri, nanti pihaknya akan meneruskan surat tersebut kepada anggota khususnya komisi-komisi yang terkait. Namun, karena konsep perubahan Ibu Kota itu kompleks seluruh anggota dan seluruh komisi serta alat kelengkapan juga akan mendapatkan dokumen tersebut.
Fahri menilai, apabila surat hanya sebatas hasil kajian seharusnya tidak perlu presiden langsung yang turun tangan. Seharusnya, bisa diserahkan ke menteri yang terkait untuk melakukan komunikasi dengan DPR di bidang tertentu. Namun, karena presiden sudah menyerahkan langsung maka pihaknya akan segera menyebarkan ke seluruh anggota dan kelengkapan dewan.
"Karena itu kan kajiannya multidimensional, sekali lagu ini RUU ini kan banyak yang harus diubah itu akibat dari pemindangan Ibu Kota itu, dan prosesnya panjang tidak terlalu mudah," katanya.
Anggaran Ibu Kota Baru Tak Relevan
Fahri juga menyoroti anggaran untuk perpindahan Ibu Kota sebagaimana dalam kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menyebut sekira Rp466 triliun. Uang tersebut rencananya bersumber dari APBN, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta pihak swasta.
Baca Juga: Kantor KPK Bakal Pindah ke Kalimantan Timur Lokasi Ibu Kota Baru