Siti menambahkan, karena status kawasan ini dikelola oleh pemegang izin, maka tidak ada kewajiban dari pemerintah untuk melakukan ganti rugi. Terkait pemindahan ibu kota dan rancangan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebagaimana diketahui bahwa Kalimantan memang memiliki riwayat karhutla.
Ia mengakui bahwa kebakaran di 2019 ini memang lebih besar jumlahnya dibanding 2018, namun jumlahnya terus menurun menjelang akhir bulan Agustus ini. Menurutnya, yang terpenting dari kejadian karhutla ini adalah pengelolaan penanggulangan sehingga memperkecil korban, baik materil dan nonmateril, apalagi manusia.
"Dalam proses pemindahan ibu kota ini pekerjaannya semua dilakukan secara bersamaan. Dalam arti sambil melakukan kajian, dilakukan juga rehabilitasi hutan dan lahan yang proses pengerjaannya dimasukkan dalam kerangka waktu (time frame) yang sama," tuturnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.