Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |18:14 WIB
Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua
Brigjen Dedi Prasetyo (Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi telah menetapkan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti (TS) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan rasisme. Pegiat ormas di Jawa Timur itu dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tri Susanti dijadikan tersangka setelah penyidik menggelar perkara.

"Mendasari gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

 Papua

Komnas HAM didesak usut kasus rasisme terhadap warga Papua di Surabaya (Okezone)

Polisi telah memeriksa 21 saksi dalam kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap mahasiswa Papua. Tujuh orang di antaranya pakar ITE, sosiologi, antropologi, dan komunikasi.

Baca juga: Polisi Periksa 21 Saksi Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement