JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait sterilisasi trotoar dari pedagang kaki lima (PKL) dengan alasan masih mematangkan rencana lanjutan dalam mengeksekusi putusan tersebut.
"Kita sedang mematangkan dulu. Anda hapal kan saya tidak pernah menyampaikan sebelum final. Setelah difinalkan nanti saya sampaikan. Karena kita mau menata lengkap," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019.
Kata Anies Pemprov DKI sudah punya sejumlah solusi, tapi harus disandingkan dengan azas keadilan sebelum dilaksanakan. "Bukan dikaji dalam artian teori, tapi policy apa yang bisa membuat satu sisi kesempatan yang sama, sisi lain ada ketertiban dan disesuaikan dengan tiap lokasi karena tidak ada rumus yang sama untuk semua tempat," ujar dia.
Diketahui MA telah memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Anggota DPRD DKI Jakarta Wiliam Aditya Sarana pun mengingatkan Gubernur Anies agar segera menjalankan putusan MA tersebut. Jajaranya pun akan memanggil Anies bila tidak menjalankan putusan tersebut.
"Kalau tidak ada eksekusi, setelah ada kelengkapan dewan kami akan memanggil Pak Anies," kata William Aditya, Rabu (28/8/2019).