Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung Korsel Perintahkan Pengadilan Ulang Eks Presiden Park Geun-hye

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2019 |15:30 WIB
Mahkamah Agung Korsel Perintahkan Pengadilan Ulang Eks Presiden Park Geun-hye
Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye. (Foto: Reuters)
A
A
A

Menurut AFP, putusan pengadilan ulang itu berarti Park bisa dijatuhi hukuman penjara yang lebih lama jika dia kembali didakwa dalam dua dakwaan terpisah. Pada April 2018 dia dihukum karena menerima atau meminta lebih dari USD20 juta (sekira Rp284 miliar) dari konglomerat Korea Selatan.

BACA JUGA: Teman Dekat Eks Presiden Korsel Divonis 20 Tahun Penjara

Park, putri mantan penguasa militer Park Chung-hee dan presiden wanita pertama Korea Selatan, memboikot sidang pengadilan, menyatakan dirinya tak bersalah dan mengatakan bahwa persidangan terhadap dirinya bermotivasi politik.

Pengadilan Park mengungkap hubungan dekat yang sudah berlangsung lama antara elit politik Korea Selatan dan para chaebol, sebutan bagi konglomerasi yang dikelola keluarga, yang mendominasi perekonomian negara itu.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement