BEKASI – Polisi menetapkan Roni Andriawan (39) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi 15 bulan hingga tewas. Tersangka yang merupakan ayah tiri korban, dalam gelar perkara, terbukti melakukan tindak kekerasan dengan melempar tubuh korban ke tembok sebanyak 3 kali sehingga menyebabkan balita meninggal dunia.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," kata Kapolsek Serang Baru, AKP Wito, di Bekasi, Kamis (29/8/2019).
Wito menjelaskan, tersangka sempat tak mau mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit kepada penyidik. Namun, hasil autopsi menunjukkan ada luka-luka di kepala korban yang disebabkan benda tumpul.
"Korban mengalami pendarahan luas pada rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam sehingga mati lemas," ucapnya.
Kasus yang menimpa balita malang tersebut terjadi di kediaman tersangka, di Kampung Ceper RT 03 RW 02, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 26 Agustus 2019, sekira pukul 16.00 WIB. Tersangka kala itu diminta Danis Aprilia (39), istri yang baru dinikahinya secara siri selama 6 hari untuk menjaga anak tirinya, Dianwardah.